Limbah Masker

 



Dalam rangka pengurangan dan pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker. Walaupun ada himbauan untuk menggunakan masker kain yang bisa dipakai ulang, tetapi masih ada masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai yang tentunya akan menyebabkan peningkatan timbulan sampah masker. Masker bekas sekali pakai dapat menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, oleh karena itu harus dikelola dengan tepat.

Kementerian Lingkungan Hidup  &  Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat.

Berdasarkan kedua pedoman tersebut, apa saja yang harus kita lakukan terhadap masker bekas sekali pakai yang sudah tidak digunakan??

  1. Pertama, kita harus tahu dulu siapa pengguna masker tersebut. Apabila masker sekali pakai digunakan oleh orang sakit / pasien, baik sudah berstatus positif, masih PDP atau bahkan ODP maka masker tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 infeksius/limbah medis, yang mana penanganannya sesuai dengan penanganan limbah B3. Jika pasien dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, tentunya pengelolaan masker bekas sudah terintegrasi dengan pengelolaan limbah rumah sakit lainnya sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Masker bekas sekali pakai tersebut dapat langsung dibuang ke tempat sampah dengan label infeksius.
  2. Kedua, masker bekas pakai dari ODP ataupun PDP yang melakukan isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan SE Menteri LHK, masker tersebut harus dipisahkan dari sampah rumah tangga lainnya, dikemas tersendiri menggunakan wadah/plastik yang tertutup rapat dan diberi label “Limbah Infeksius”. Tidak hanya masker, tapi sarung tangan dan baju pelindung  diri juga harus dikelola dengan cara tersebut di atas. Untuk pengambilannya bisa berkoordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat/sanitarian puskesmas yang terdekat.
  3. Ketiga, masker bekas yang dipakai oleh orang sehat.  Untuk mengurangi timbulan sampah, dihimbau agar masyarakat dapat beralih menggunakan masker kain yang dapat diguna ulang. Apabila terpaksa menggunakan masker sekali pakai, maka harus dilakukan pengelolaan yang baik untuk mencegah penyalahgunaan masker bekas.

Berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, langkah – langkah pengelolaan masker bekas dari masyarakat adalah :

  1. Mengumpulkan masker bekas sekali pakai
  2. Melakukan desinfeksi terhadap masker  bekas tersebut. Desinfeksi masker bisa dilakukan dengan merendam masker dalam larutan desinfektan, klorin atau pemutih.
  3. Merubah bentuk masker. Setelah dilakukan desinfeksi, masker harus digunting atau dirusak agar tidak dimanfaatkan kembali.
  4. Buang ke tempat sampah domestik setelah dibungkus plastik yang rapatSesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila Pemerintah telah menyediakan tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik, masyarakat bisa membuang masker sekali pakai tersebut di tempat sampah khusus masker yang telah disediakan.
  5. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah melakukan pengelolaan masker.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deposisi Asam